Rapat Timwas Century Ditunda Lantaran Pejabat BI Tak Hadir
Rapat Tim Pengawas (Timwas) Bank Century dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang sedianya menghadirkan pejabat Bank Indonesia, mantan Direksi dan Komisaris Bank Century dan Buntario Tigris Darmawan (Notaris yang membuat akte perjanjian antara BI dan Bank Century) Rabu (10/4) di Gedung DPR, akhirnya ditunda. Pasalnya yang hadir hanya tiga orang mantan Direksi Bank Century terdiri Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir dan Poerwanto Kamsjadi, sedangkan pejabat BI dan Notaris Buntario juga absen
Wakil Ketua DPR Taufik Kuriniawan membacakan surat yang ditandatangani Gubernur BI Darmin Nasution, menyebutkan bahwa pejabat BI tidak bisa menghadiri undangan Timwas Century karena sedang menyiapkan rapat Dewan Gubernur, sedang Notaris Buntario berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
“ Kalau pejabat BI dan notarisnya juga absen, saya khawatir kita tak bisa menelisik secara tuntas. Saya usulkan rapat ini ditunda dan dijadwal ulang memanggil kembali pejabat BI dan notaris serta penyidik KPK,” ujar Fahri.
Alasan pejabat BI yang tidak bisa hadir karena menyiapkan rapat Dewan Gubernur BI. “ Ini agak aneh tiga-tiganya menyiapkan rapat. Serumit apa hingga tak hadir,” tandasnya.
Anggota Timwas dari FPG Nudirman Munir menilai, alasan pejabat tidak masuk akal. Alasannya dibuat-buat sehingga tidak hadir dalam rapat ini. Kalau yang hadir hanya dari Bank Century, tidak ada gunanya sehingga perlu ditunda saja. “ Kalau perlu dipanggil paksa, kita tak mau dipermainkan seperti ini dengan alasan apapun. Undangan sudah dikirim sejak lama,” katanya.
Hal senada disampaikan Bambang Soesatyo, bahwa fokus rapat ini adalah membahas penyimpangan Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP). Kalau benar Gubernur BI ketika itu –Boediono memberikan mandat atau kuasa kepada tiga orang pejabat BI untuk penandatanganan akte notaris yang hari ini dipanggil tapi mangkir, tidak bisa dicek penyimpangan tersebut. Penyimpangan yang akan diungkap, bagaimana rekayasa dokumen terjadi, sebab dalam laporan BPK terungkap penandatanganan dilakukan jam 2 pagi, namun jauh sebelumnya dana sudah dicairkan.
“ Ini ada upaya menghindar dari proses yang dilakukan Timwas. Saya sependapat rapat ditunda untuk pemanggilan ulang,” tegas Bambang Soesatyo.
Sejumlah anggota Timwas, Hendrawan Supratikno, Sidarto Danusubroto, Ahmad Yani, Chandra dan Chairuman Harahap setuju jika rapat ditunda dan dijadwalkan pemanggilan ulang. Timwas juga setuju pemanggilan ulang kepada Direksi Bank Indonesia, mantan Direksi Bank Century dan Notaris Buntario Tigris Darmawan ditambah penyidik KPK dan salah satu pimpinan KPK.
Waktunya juga dipastikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pada hari Rabu Minggu kedua bulan Mei yang akan datang. Timwas juga meminta surat dikirim jauh hari supaya dipersiapkan sejak lama dan tidak ada alasan lagi untuk menolak undangan rapat timwas.
Anggota Timwas Fahri Hamzah sebelumnya mengungkapkan, rapat-rapat Timwas mendatang akan fokus pada upaya asset recovery dan penelisikan aliran dana karena sampai rapat dua pekan lalu, setelah 4 tahun kasus Century berjalan, menjadi kabur. Dimana pidana intinya tidak terjamah, kemudian yang disebut pidana sampingan justru lebih banyak dibahas.
“ Karena pidana intinya tidak terjamah sehingga asset recovery tidak terjadi. Dari Rp 6,7 triliun ditambah FPJP yang dikucurkan melalui rekening BI dan LPS sampai dua pekan lalu belum ada serupiahpun laporan pengembalian aset, diluar harga saham Bank Mutiara yang tidak diketahui nilainya,” kata Fahri menambahkan (mp) Foto :wahyu/parle